Keutamaan Sahur dan Adabnya
Keutamaan Sahur dan Adabnya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 29 Rajab 1447 H / 18 Januari 2026 M.
Kajian Hadits Tentang Keutamaan Sahur dan Adabnya
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengandung anjuran tegas untuk bersahur karena makanan sahur membawa berkah bagi orang yang berpuasa. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbiasa bersahur dengan beberapa butir kurma (tamarat).
Mengakhirkan Waktu Sahur
Bab berikutnya membahas tentang anjuran mengakhirkan waktu sahur. Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu mengisahkan pengalamannya:
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً
“Kami bersahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian kami beranjak untuk menunaikan shalat (Subuh). Aku bertanya, ‘Berapa jarak antara sahur dan shalat Subuh?’ Zaid menjawab, ‘Sekitar waktu membaca lima puluh ayat’.” (HR. Muslim)
Terdapat beberapa faedah penting dari hadits ini menurut penjelasan Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani Rahimahullah:
Waktu Ibadah dan Tilawah: Hadits ini mengisyaratkan bahwa waktu sahur merupakan waktu yang utama untuk beribadah dan membaca Al-Qur’an. Penggunaan ukuran “membaca 50 ayat” menunjukkan bahwa pada waktu tersebut para sahabat terbiasa menyibukkan diri dengan tilawah.
Ketawadhuan Pemimpin: Adanya keteladanan dari orang yang memiliki keutamaan untuk mendekatkan diri kepada para sahabatnya dengan cara makan bersama. Dalam konteks ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersahur bersama Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu.
Berjalan pada Malam Hari karena Kebutuhan: Diperbolehkan berjalan pada malam hari jika ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini terlihat dari tindakan Zaid bin Tsabit yang mendatangi rumah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk bersahur, meski terdapat hadits lain yang memperingatkan bahaya berjalan sendirian di kegelapan malam.
Sahur Berjamaah dan Penjagaan Niat
Hadits ini juga menunjukkan anjuran untuk bersahur secara berjamaah atau berkumpul saat sahur. Sebagaimana sahur bersama diperbolehkan, berbuka puasa bersama pun demikian. Namun, perlu diperhatikan aspek keikhlasan hati, terutama saat berbuka puasa sunnah.
Kegiatan buka bersama untuk puasa sunnah dikhawatirkan dapat memicu penyakit hati seperti riya’ (pamer amalan) atau ujub (bangga diri). Seseorang yang melakukan buka puasa sunnah secara terang-terangan berisiko meremehkan orang lain yang tidak berpuasa. Menyembunyikan amal ibadah, khususnya puasa sunnah, sangat dianjurkan untuk menjaga keikhlasan hati.
Adab dalam Berbahasa
Hadits Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu menunjukkan keindahan adab dalam pengungkapan kalimat. Zaid tidak mengatakan, “Kami dan Rasulullah bersahur,” melainkan berkata, “Kami bersahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Penggunaan kata “bersama” menunjukkan penghormatan kepada orang yang memiliki keutamaan.
Perbedaan Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa hadits tersebut merupakan dalil bahwa waktu selesainya sahur adalah sebelum terbitnya fajar.
Bab selanjutnya membahas mengenai sifat fajar yang mengharamkan orang berpuasa untuk makan, yaitu fajar Shadiq. Terdapat dua jenis fajar: fajar kadzib (fajar semu) dan fajar Shadiq (fajar yang benar). Hal ini dijelaskan dalam hadits dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَغُرَّنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا بَيَاضُ الْأُفُقِ الْمُسْتَطِيلُ هَكَذَا حَتَّى يَسْتَطِيرَ هَكَذَا وَحَكَاهُ حَمَّادٌ بِيَدَيْهِ، قَالَ: يَعْنِي مُعْتَرِضًا
“Janganlah azan Bilal dan putihnya ufuk yang memanjang secara vertikal menipu kalian dari makan sahur kalian, sampai ia (fajar tersebut) menyebar secara horizontal Hammad (perawi hadits) memperagakan dengan kedua tangannya, ia berkata: “Yaitu secara melintang (horizontal).” (HR. Muslim)
Melalui hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerinci perbedaan fisik antara kedua fajar tersebut:
- Fajar Kadzib: Cahayanya tampak putih terang namun menjulang ke atas secara vertikal. Fajar ini muncul sebelum waktu subuh.
- Fajar Shadiq: Cahayanya tidak menjulang ke atas, melainkan membentang secara horizontal di arah timur. Cahaya ini akan terus menyebar hingga langit menjadi terang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menugaskan Bilal Radhiyallahu ‘Anhu untuk mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu Subuh. Azan tersebut menjadi isyarat bagi kaum muslimin untuk mempersiapkan diri, sekaligus menunjukkan perbedaan antara fajar kadzib dan fajar shadiq.
Batas akhir waktu makan dan minum bagi orang yang berpuasa dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah[2]: 187)
Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu mengisahkan bahwa ketika ayat ini baru diturunkan sebagian (tanpa kata minal fajr), para sahabat memahami maknanya secara harfiah. Mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam pada kaki, lalu terus makan dan minum hingga kedua benang tersebut tampak jelas perbedaannya. Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan tambahan kata minal fajr (dari fajar). Dengan tambahan tersebut, mereka memahami bahwa yang dimaksud bukanlah benang secara fisik, melainkan perbedaan antara gelapnya malam dan cahaya siang pada waktu fajar.
Terdapat faedah pada hadist ini, faedah pertama bahwa ibadah puasa dimulai sejak terbitnya fajar shadiq, bukan sejak waktu imsak. Kebiasaan masyarakat yang berhenti makan sepuluh menit sebelum adzan karena alasan kehati-hatian tidak memiliki dasar yang kuat dalam dalil. Allah Subhanahu wa Ta’ala secara tegas memperbolehkan makan dan minum sampai fajar terlihat jelas.
Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keringanan bagi seseorang yang masih memegang gelas saat mendengar azan:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (gelas) masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menunaikan hajatnya (minum) dari gelas tersebut.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu juga menyatakan untuk tetap makan selama masih ragu, sampai keraguan itu hilang. Kehati-hatian yang tidak sesuai dengan atsar salaf dan dalil sehingga justru mempersempit keringanan yang telah diberikan syariat. Bahkan, jika seseorang makan karena menyangka fajar belum terbit, kemudian ia baru menyadari bahwa fajar telah masuk, maka puasanya tetap sah karena ia membangun amalannya di atas dugaan yang kuat.
Faedah Kedua yakni para sahabat memberikan teladan dalam memahami dalil sesuai dengan makna lahiriah atau dzahirnya. Para sahabat memahami maknanya secara harfiah. Mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam pada kaki, lalu terus makan dan minum hingga kedua benang tersebut tampak jelas perbedaannya.
Hal ini merupakan kaidah penting dalam ushul fiqih; setiap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wajib dipahami sesuai makna yang tampak terlebih dahulu.
Pemahaman makna yang tidak tampak (majas) hanya boleh digunakan apabila terdapat indikasi atau penguat (qarinah). Sebagai contoh, jika seseorang menyebut melihat “singa” di kebun binatang, maka yang dipahami adalah hewan singa. Namun, jika ia menyebut melihat “singa menunggang kuda”, maka makna zahirnya berubah menjadi orang yang sangat pemberani karena adanya indikasi mustahil bagi hewan singa untuk menunggang kuda. Maka dari itu, memahami Al-Qur’an dan hadits harus dimulai dari makna zahirnya kecuali ada dalil lain yang memalingkannya.
Kesalahan mendasar dari orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah adalah anggapan bahwa lahiriah ayat tidak masuk di akal. Sebagai contoh, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ
“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas Arsy.” (QS. Thaha[20]: 5)
Lahiriah ayat ini menunjukkan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla beristiwa di atas Arsy. Namun, kelompok penolak sifat mengklaim bahwa ayat ini adalah kiasan dengan makna istaula atau menguasai. Mereka memalingkan ayat kepada makna yang tidak tampak karena menurut logika mereka, mereka menganggap bahwa istiwa bagi Allah tidak masuk akal dan akan memunculkan asumsi bahwa Allah membutuhkan tempat.
Sikap yang menyatakan bahwa lahiriah Al-Qur’an adalah kekufuran merupakan bentuk ketidaksantunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Jika dalam komunikasi antarmanusia saja penggunaan kiasan yang berlebihan dapat membingungkan, maka akan sangat sulit bagi umat untuk memahami agama jika Allah dan Rasul-Nya berbicara sepenuhnya dengan bahasa qiyasan.
Klaim qiyasan seringkali dijadikan alat untuk mengubah makna ayat sesuka hati. Bahkan, orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat atau surga dan neraka juga menggunakan dalih serupa untuk mengingkari eksistensi akhirat. Ketika patokan pemahaman hanya didasarkan pada akal semata, agama akan rusak karena standar kebenaran menjadi relatif. Ahlus Sunnah wal Jamaah berpegang pada prinsip bahwa Al-Qur’an dan hadits harus dipahami sesuai makna lahiriahnya, kecuali terdapat qarinah (indikasi) kuat yang menunjukkan maksud lain.
Ketentuan Dua Adzan di Waktu Subuh
Pembahasan berlanjut pada bab yang menjelaskan bahwa Bilal Radhiyallahu ‘Anhu mengumandangkan adzan pada malam hari, sehingga kaum muslimin diperbolehkan tetap makan dan minum. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ مُؤَذِّنَانِ : بِلَالٌ، وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومِ الْأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ». قَالَ : وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا، وَيَرْقَى هَذَا
“Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki dua orang muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan’. Ibnu Umar berkata: ‘Jarak antara adzan keduanya hanyalah waktu bagi muadzin yang satu untuk turun dan muadzin yang lain untuk naik’.” (HR. Muslim)
Jarak antara kedua anak tersebut sangat dekat, yakni hanya selisih waktu antara muadzin yang satu turun dan muadzin lainnya naik. Bilal terbiasa azan di atas atap rumah tertinggi milik seorang wanita di dekat masjid agar suaranya terdengar luas. Setelah Bilal turun, Ibnu Ummi Maktum segera naik untuk mengumandangkan azan kedua sebagai tanda masuknya waktu Subuh.
- Amanah: Dapat dipercaya dalam menjaga waktu.
- Paham Waktu Shalat: Mengetahui secara tepat kapan waktu shalat masuk.
- Fasih dalam Azan: Wajib memperhatikan makharijul huruf serta panjang pendek kalimat. Kesalahan fatal dalam pengucapan dapat mengubah makna secara drastis. Sebagai contoh, memanjangkan huruf “ba” pada kata Akbar sehingga menjadi Akbaar mengubah maknanya menjadi “gendang besar”. Begitu pula memendekkan huruf “la” pada kalimat tauhid dapat mengubah pernyataan “tidak ada tuhan” menjadi “sungguh ada tuhan”, yang merusak makna tauhid.
- Suara Lantang: Memiliki suara yang kuat namun tidak mengejutkan atau mengganggu secara berlebihan.
- Menghindari Lahan (Melagukan Adzan): Muadzin dilarang melagukan adzan secara berlebihan hingga keluar dari kaidah bahasa. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu menganggap hal tersebut sebagai bid’ah, dan para ulama empat mazhab sepakat bahwa hal tersebut hukumnya makruh.
Lihat juga: Sifat-Sifat Yang Dianjurkan Pada Seorang Muadzin
Hikmah Adzan Sebelum Subuh dan Adzan Jumat
Adzan sebelum waktu Subuh bertujuan untuk mengingatkan kaum muslimin agar bersiap-siap. Pada bulan Ramadhan, azan ini berfungsi membangunkan orang untuk sahur. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إنَّ بلالًا يؤذِّنُ بليلٍ لينبِّهَ نائمَكُم ويُرْجِعَ قائمَكُم
“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian dan agar orang yang sedang shalat malam sempat beristirahat (sejenak).” (HR. An-Nasa’i)
Pemberian peringatan ini sangat penting karena waktu Subuh adalah saat manusia cenderung lalai dalam tidurnya. Prinsip peringatan ini pula yang dipahami oleh Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu ketika mencetuskan adzan pertama pada shalat Jumat. Saat itu, wilayah Madinah sudah meluas dan masyarakat sibuk dengan urusan perniagaan serta pertanian. Beliau memerintahkan adzan di pasar (Zauro’) sebelum waktu shalat masuk agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk bersiap-siap menuju masjid.
Pelaksanaan adzan dua kali pada shalat Jumat di masa sekarang memiliki perbedaan mendasar dengan praktek pada zaman Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Di masa kepemimpinan beliau, adzan pertama dilakukan di pasar, bukan di dalam masjid, dan dikumandangkan sebelum waktu shalat masuk. Sebaliknya, praktik yang umum ditemui saat ini adalah kedua adzan dilakukan di dalam masjid dan keduanya dikumandangkan setelah waktu salat masuk. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu.
Ketentuan Muadzin dan Penyebutan Sifat Fisik
Hadits mengenai dua muadzin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan faedah mengenai kebolehan menyebutkan sifat fisik atau kekurangan seseorang jika terdapat kebutuhan yang mendesak. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki dua muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Penyebutan kata “buta” di sini diperbolehkan untuk menjelaskan sebuah hukum fiqih bahwa seorang yang tuna netra diperbolehkan menjadi muadzin.
Meskipun syarat utama seorang muadzin adalah mengetahui masuknya waktu shalat, orang yang buta tetap diperbolehkan mengumandangkan adzan selama ada orang terpercaya yang memberitahunya bahwa waktu telah masuk. Tanpa adanya pemberitahuan dari orang yang terpercaya, seorang tuna netra tidak diperbolehkan menjadi muadzin.
Penggunaan Jadwal Shalat dan Dugaan yang Kuat (Ghalabatud Zhan)
Hadits tersebut juga menunjukkan keabsahan menerima kabar dari satu orang yang terpercaya (tsiqah). Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu ‘Anhu mengumandangkan azan setelah mendapat pengabaran dari orang lain mengenai masuknya waktu. Syaikh Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa hal ini merupakan dalil diperbolehkannya menggunakan ghalabatuz zhan atau dugaan yang kuat dalam menentukan waktu shalat.
Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, penentuan waktu dilakukan dengan melihat posisi matahari secara langsung. Namun, pada masa sekarang, masyarakat lebih banyak mengandalkan jam dan jadwal shalat yang disusun berdasarkan ilmu falak. Penggunaan jadwal shalat ini diperbolehkan karena disusun oleh orang-orang yang terpercaya dan kompeten di bidangnya. Menerima jadwal tersebut sama halnya dengan menerima berita dari orang yang jujur dan dapat diandalkan, yang dalam kaidah syariat dapat dijadikan pegangan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Terdapat faedah mengenai kebolehan memanggil seseorang dengan menisbatkannya kepada sang ibu, sebagaimana penyebutan nama Ibnu Ummi Maktum (anak laki-laki dari Ummi Maktum). Hal ini diperbolehkan jika seseorang memang lebih dikenal ibunya.
Hadits tersebut juga memberikan gambaran bahwa jarak antara adzan pertama (Bilal) dan adzan kedua (Ibnu Ummi Maktum) tidaklah lama, yakni sebatas waktu muadzin pertama turun dan muadzin berikutnya naik. Pada masa tersebut, masyarakat terbiasa sahur dengan kurma sehingga waktu 15 menit sudah mencukupi. Pada masa kini, durasi adzan awal dapat disesuaikan hingga satu jam sebelum Subuh demi memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempersiapkan hidangan sahur.
Bab Puasa dalam Keadaan Junub
Mengenai hukum puasa bagi seseorang yang memasuki waktu fajar dalam keadaan junub, Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anhuma memberikan kesaksian:
إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena bersetubuh, bukan karena mimpi, di bulan Ramadhan, kemudian beliau tetap berpuasa.” (HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang bersetubuh dengan istrinya lalu masuk waktu subuh sebelum ia mandi wajib, maka puasanya tetap sah. Mandi wajib dapat dilakukan setelah waktu subuh masuk. Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita haid yang telah suci sebelum subuh, namun baru sempat mandi setelah subuh masuk; puasanya tetap dianggap sah.
Seorang laki-laki pernah datang meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai keadaan junub saat subuh. Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab bahwa beliau pun melakukan hal yang sama, laki-laki itu berargumen bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah diampuni dosa-dosanya, sehingga berbeda dengan manusia biasa. Beliau kemudian bersabda:
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي
“Demi Allah, sesungguhnya aku berharap menjadi orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling tahu tentang apa yang harus aku jauhi.” (HR. Muslim)
Hadits ini mengajarkan pentingnya bertanya kepada ulama dalam perkara agama dan dilarang menyimpulkan hukum berdasarkan logika sendiri. Ketidaktahuan yang dipaksakan untuk memberi fatwa dapat berakibat fatal. Sebagaimana peristiwa seorang sahabat yang wafat karena dipaksa mandi wajib dalam keadaan luka parah di kepala, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ
“Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadits ini juga kita ambil pelajaran bahwa pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umatnya dalam pelaksanaan syariat, kecuali terdapat dalil khusus yang menunjukkan kekhususan bagi beliau. Setiap perintah Allah wajib dilaksanakan oleh Rasul dan umatnya, dan setiap larangan wajib dijauhi.
Hal ini sekaligus membantah keyakinan sebagian kelompok yang menganggap bahwa jika seseorang telah mencapai derajat “makrifat”, maka ia tidak lagi terikat dengan syariat (seperti tidak perlu shalat). Ini adalah kesesatan yang nyata. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai manusia terbaik tetap menjalankan syariat hingga akhir hayatnya.
Hadits ini menunjukkan kebolehan menyebutkan kelebihan diri sendiri jika dibutuhkan untuk menetapkan kebenaran hukum, asalkan bukan untuk kesombongan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan kelebihan beliau dalam hal rasa takut dan ilmu sebagai hujjah bahwa tindakan beliau adalah standar utama yang wajib diikuti oleh seluruh umat.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Mari turut membagikan link download kajian “Keutamaan Sahur dan Adabnya” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56014-keutamaan-sahur-dan-adabnya/